Jumat, 01 Mei 2015

CARA SETTING MODEM THREE

Cara Setting Modem 3 (three) di Mobile Partner ~ Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini pengguna kartu tri (three) yang berlogo 3 semakin hari semakin bertambah banyak. Dan saya juga merupakan salah satu pengguna modem Huawei yang terintegrasi dengan mobile partner menggunakan kartu tri tersebut. (bukan promosi loh).

Ada cara koneksi internet yang harus dilakukan untuk mempercepat koneksi internet 3 dari modem GSM ke provider sehingga kita sebagai user dapat segera bisa berselancar ke dunia maya, jadi kalau tanpa melakukan settingan maka koneksi internet tidak akan tersambung. 

Dan tidak ada salahnya jika saya berbagi cara setting modem 3 (three) di mobile partner modem huawei siapa tahu Anda memerlukannya untuk koneksi internet Anda juga. Ok, langsung saja disimak ya :

CARA SETTING MODEM 3


1. Buka aplikasi modem dari mobile partner
2. Pilih "Alat" ada di bagian atas layar
3. Sorot ke bawah dan pilih "Pilihan"


cara setting modem 3 (three) di mobile partner


4. Setelah itu akan terbuka layar baru, lihat menu sebelah kiri dan pilih "pengaturan profil" kemudian klik "baru"


cara setting modem 3

5. Isi nama profil seperti gambar di bawah ini , dan klik simpan


cara setting modem 3 menggunakan modem huawei


Pengisian data Dial-Up di atas adalah :
1. Nama profil = three   (kolom 1)
2. APN = statik, APN : 3data  (kolom 2)
3. Otentifikasi = Nomor akses : *99# , Nama pengguna : kosongkan, Password : kosongkan (kolom 3)

Dan selesai cara setting modem 3 (three) di mobile partner, sekarang Anda sudah dapat mencoba untuk proses  koneksi internet.anda, silahkan dicoba ya.

CARA GANTI PIN BBM DI ANDROID


Berita Android Terbaru - Bagaimana cara mengganti PIN BBM di Android yang sudah terdaftar? Pertanyaan ini sering ditanyakan para pengguna Android yang merasa kurang puas dan senang dengan PIN BBM yang diperolehnya karena kurang oke atau sulit dihafal. PIN tersebut tidak dapat diganti begitu saja karena sudah menjadi bagian dari Blackberry ID< Jika ingin mengganti PIN BBm di Android anda, maka anda dapat melakukan daftar ulang. Berikut cara mengganti PIN BBM di Android.
Inilah Cara Ganti PIN BBM Android Dengan Gampang
(c) teknoflas.com
Seperti dilansir dari Antara & Republika (25/10/2013) Langkah -langkahnya yaitu dengan masuk menu Settings>>Apps>> cari nama BBM, klik atau tap dan lakukan clear data. dengan melakukan langkah tersebut data-data yang berisi pendaftaran dan kontak BBM akan hilang. Kemudian jalankan kembali aplikasi BBM for Android dan kembali mengantre untuk melakukan pendaftaran BlackBerry ID dengan menggunakan alamat email yang berbeda dari sebelumnya. Setelah terdaftar, maka Anda akan mendapatkan PIN baru.
jika pengguna masih belum puas dengan PIN baru yang didapat, maka dapat mengulangi lagi langkah di atas. Hal ini memerlukan beberapa alamat email karena 1 alamat email hanya dapat digunakan untuk 1 Blackberry ID.

Query : cara mengganti pin bbm, cara ganti pin bbm, cara ganti pin bbm android, cara mengubah pin bbm, cara mengganti pin bbm di android, cara mengganti pin bbm android, cara ganti pin bbm di android, cara merubah pin bbm di android, cara mengubah pin bbm di android, ganti pin bbm, cara merubah pin bbm, Cara ganti pin BB android, cara mengubah pin bbm android, cara ganti pin bb di android, cara mengganti pin bb android, cara ganti pin, cara merubah pin bbm android, ganti pin bbm android, cara mengganti pin BB di android, cara ganti pin android, Cara menganti pin BBM, mengganti pin bbm, cara ubah pin bbm, cara mengganti pin bbm pada android, cara mengganti pin.

CARA MENGUBAH PASWORD GMAIL

Advertisement
Mengubah password gmail google - Pada Artikel kali in kita masih tetep membahas tentang produk google, tapi kita agak sedikit mereview kebelakang, soalnya ada beberapa tutorial yang belum sepenuhnya dibuat, yaitu bagaimana cara mengubah password gmail. Setelah kita membuat email, kita harus bisa mengirim email, dan kita juga harus bisa menjaga keamanannya dengan cara mengubah passwordnya secara rutin, apakah sebulan sekali, dua bulan sekali gitu. Ada hal yan perlu dicatat, yaitu password yang sudah pernah digunakan, tidak dapat digunakan lagi. jadi sebaiknya kita mencatat password terakhir yang kita gunakan

#Cara Mengubah Password Gmail

2. Pada sidebar sebelah kiri terdapat menu keamanan, klik keamanan
3. lalu, klik pada Ubah Sandi
Cara Mengubah Password Gmail Google
4.  Isi Sandi Saat IniSandi baru, dan Konfirmasi Sandi Baru
Note. agar akun tetap aman, pastikan anda memilih sandi yang rumit. 
cara mengubah password gmail google

5. Kemudian Klik Ubah Sandi, 
6. Selesai

Semoga bermanfaat 

Cara Mudah Keluar/Logout BBM di Android


Cara Mudah Keluar (Logout) BBM di Android. Pada saat membuka / menggunakan BBM pertama di Android tentu kita akan mendapat atau melihat menu yang di antara nya di situ terdapat pilihan Create a BlackBerry ID / buat ID baru dan pilihan sign in / masuk. 

Buat ID baru ini di maksudkan yaitu kita daftar / membuat akun baru pada BBM dengan menggunakan email sebagai sarana pendaftaranya. Sedangkan yang di maksud sign in adalah sarana masuk ke BBM dengan menggunakan email dan pasword akun anda seperti hal nya Facebook dan lainya.

Namun apabila kita sudah masuk ke BBM serta sudah menggunakannya maka di dalam BBM ini tidak ada fitur / opsi log out / sign out / keluar berbeda dengan facebook yang ada pilhan log out / keluar. Begitulah uniknya BBM kenapa tidak di beri opsi / pilhan untuk keluar mungkin saja pencipta apliaksi BBM ini tidak ingin para penggunannya keluar atau istilahnya meninggalkan BBM. Lantas bagaimana cara kita agar bisa keluar dari BBM?

Tenang saja di sini saya akan bebrbagi informasi mengenai cara keluar dari BBM sehingga kita berganti akun dalam satu BBM secara bergantian atau bisa juga kita buat akun / ID baru. Dan berikut cara keluar dari BBM :

1. Buka pengaturan telepon / setting.
2. Pilih bagian aplikasi / APL serperti gambar di bawah.


3. Selanjutnya pilih aplikasi BBM karena di sini saya  menggunakan BBM3 maka yang saya pilih adalah BBM3.


4. Kemudian pilih clear data / hapus data.






Dan apabaila sudah berhasil maka pada nominal data akan berubah 0.00MB itu berati semua proses log out sudah selesai.

Begitulah kiranya cara mudah keluar (log out) dari BBM  tanpa uninstall / hapus aplikasi dari android dengan demikian kita bisa berganti-ganti akun / ID BlackBerry semoga dengan cara ini bisa membantu serta bermanfaat.

CARA MENGHILANGKAN JERAWAT SECARA ALAMI


Jerawat yang kecil ternyata bisa merusak seluruh penampilan anda. Tentu anda ingin jerawat yang ada di wajah pergi jauh dan tidak datang lagi. Bagaimana cara untuk menghilangkan jerawat secara alami? Banyak sekali cara yang bisa anda lakukan. Beberapa diantaranya bisa anda lakukan sendiri di rumah dengan bahan-bahan alami yang ada di sekitar anda. Bahan-bahan alami memang dipercaya berkhasiat untuk menghilangkan jerawat tanpa efek samping. Dibandingkan dengan obat jerawat berbahan kimia, tentu saja tips menghilangkan jerawat dengan bahan alami relatif lebih aman.

Cara Menghilangkan Jerawat Dengan Cepat

cara-menghilangkan-jerawat-dan-bekasnya
Salah satu tips menghilangkan jerawat dengan cepat menggunakan bahan alami yaitu dengan masker putih telur. Mula-mula putih telur dipisahkan dengan kuningnya lalu dicampur dengan air perasan jeruk nipis. Setelah itu diaduk sampai berbusa kemudian oleskan pada wajah anda. Diamkan beberapa saat setelah itu basuh dengan air bersih. Selain dapat menghilangkan jerawat, masker ini juga bisa mencerahkan wajah anda. Beberapa bahan alami lain yang bisa dijadikan masker penghilang jerawat antara lain tomat, daun lidah buaya dan daun pepaya. Hasilnya akan anda peroleh setelah pemakaian secara rutin.

Cara Menghilangkan Bekas Jerawat

Setelah jerawat pergi, muncul masalah yang baru lagi. Bekas jerawat! Penanganan jerawat yang kurang tepat seringkali meninggalkan bekas hitam yang sangat mengganggu penampilan. Warna kulit jadi terlihat tidak merata. Bekas jerawat ini tak kalah menyebalkan dari jerawat itu sendiri. Ada beberapa cara menghilangkan bekas jerawat, baik secara alami maupun dengan obat. Obat penghilang bekas jerawat kini banyak dipasarkan, namun jika bisa dilakukan dengan cara alami, tentu cara alamiah yang akan dipilih bukan?
Bekas jerawat bisa dihilangkan dengan beberapa cara alami berikut, salah satunya adalah dengan minyak zaitun. Minyak zaitun atau olive oil memang memiliki banyak manfaat, minyak zaitun mengandung lemak tak jenuh yang tinggi sehingga dianggap sebagai minyak yang sehat. Karena itu minyak zaitun sering digunakan sebagai bahan dalam kosmetik, obat herbal maupun untuk memasak. Untuk menghilangkan bekas jerawat, oleskan minyak zaitun secara merata pada wajah yang sudah dibersihkan lalu pijat perlahan. Setelah itu bilas dengan air hangat. Jika dilakukan secara teratur, cara ini bisa menjadi cara ampuh menghilangkan bekas jerawat membandel.

Cara Menghilangkan Jerawat Batu

Ada satu lagi masalah jerawat yang cukup meresahkan, yaitu timbulnya jerawat batu. Jerawat batu adalah benjolan dengan warna cukup mencolok dan bertekstur kasar. Biasanya jerawat batu disertai dengan peradangan sehingga akan terasa nyeri. Jika tidak dihilangkan tentu akan sangat mengganggu penampilan.
Tips menghilangkan jerawat batu ini ada beberapa cara. Cara paling mudah adalah datang pada dokter kecantikan dan melakukan perawatan, namun cara ini tentu ada biayanya. Cara lain yang bisa dipilih adalah dengan cara alami, yaitu dengan putih telur yang dicampur dengan madu. Campuran bahan tersebut kemudian dioleskan pada wajah yang berjerawat batu dan didiamkan beberapa saat. Lakukan secara teratur dan anda akan melihat hasilnya.
Penyembuhan cepat lainnya yang saat ini sedang sangat populer adalah dengan menggunakan minyak Argan. Minyak langka yang berasal dari Maroko ini saat ini sedang naik daun dan sangat populer di dunia kecantikan. Minyak yang diluar negri juga sering disebut dengan istilah magic oil ini sangat baik untuk membantu menuntaskan masalah ini dengan sangat cepat dan aman. Ingat! harus yang asli ya, jangan yang sudah dicampur dengan bahan lainnya. Menurut situs www.madrearganoil.com salah satu importir minyak ini di Indonesia dikatakan bahwa minyak Argan yang asli mempunyai ciri khas bau kacang, dan tidak boleh diletakkan dalam botol bening putih karena akan rusak. Botol yang bagus untuk menjaga kualitasnya adalah botol bening dengan warna gelap seperti biru tua.
Nah, demikianlah cara dan CARA MENGHILANGKAN JERAWAT DAN BEKASNYA. Usahakan untuk selalu memilih cara yang alami, karena selain murah cara alami juga tidak mengandung efek samping yang berbahaya. Selalu menjaga pola hidup sehat dengan memilih makanan yang anda makan, kurangi konsumsi makanan berlemak dan minuman bersoda serta segala jenis makanan yang diawetkan. Selain itu mengkonsumsi sayur dan buah-buahan serta banyak minum air putih akan menghindarkan anda dari masalah jerawat yang menyebalkan. Jangan lupa, jaga kebersihan kulit dengan membersihkannya secara teratur.
Sedikit catatan tambahan dari kami tentang tips menghilangkan jerawat ini, beberapa waktu yang lalu kami telah membuat sebuah artikel yang sangat lengkap yang membahas secara lebih lengkap persoalan tentang ganguan kulit yang satu ini. Dari beberapa hasil konsultasi kami, ada satu kesimpulan yang sangat penting tentang bagaimana mengatasi persoalan kulit yang satu ini dengan lebih serius. Poin pentingnya adalah, sebelum memilih apa yang akan digunakan untuk mengatasi masalah ini perlu kiranya teman-teman semua memahami secara lebih mendalam tentang beberapa hal berikut ini.
Pertama pahamilah dulu tentang apa sebenarnya penyebab ganguan kulit yang satu ini, ada banyak hal yang kami jelaskan disana, mulai dari dimana bakteri yang sering menjadi penyebab ini sering ditemui. Kemudian pembahasan mendalam tentang penyebab-penyebab dari dalam dan dari luar, serta mengenali bagiamana proses terjadinya gangguan kulit yang tentunya sangat menjengkelkan ini.
Kemudian kami juga menyajikan secara lebih lengkap tentang jenis-jenisnya, ini sangat penting untuk teman-teman ketahui karean beda jenis beda pula penanganannya. Jangan salah kaprah dalam memberikan sebutan sehingga salah dalam memilih pengobatan yang pas untuk mengatasi gangguan kulit ini. Ada 3 jenis utama yang harus teman-teman pahami sebelum mengabil keputusan bagaimana mengatasinya.

MAKALAH TENTANG JUAL-BELI DALAM DUNIA ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
           Atas dasar  pemenuhan kebutuhan sehari –hari, maka terjadilah suatu kegiatan yang di namakan jual beli. Jual beli menurut bahasa artinya menukar sesuatu dengan sesuatu, sedang menurut syara’ artinya menukar harta dengan harta menurut cara-cara tertentu (‘aqad). Sedangkan riba yaitu memiliki sejarah yang sangat panjang dan prakteknya sudah dimulai semenjak banga Yahudi sampai masa Jahiliyah sebelum Islam dan awal-awal masa ke-Islaman. Padahal semua agama Samawi mengharamkan riba karena tidak ada kemaslahatan sedikitpun dalam kehidupan bermasyarakat. Allah SWT berfirman:
فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ اللّهِ كَثِيرًا وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُواْ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. (QS an-Nisaa’ 160-161)
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah : 275)
B.     Rumus Masalah
a.       Pengertian jual beli dan riba
b.      Landasan hukum jual beli dan riba
c.       Hukum jual beli dan riba
d.      Macam-macam jual beli dan riba
BAB II
JUAL BELI DAN RIBA
1.      JUAL BELI
A.    Pengertian Jual Beli
            Jual beli menurut bahasa artinya menukar sesuatu dengan sesuatu, sedang menurut syara’ artinya menukar harta dengan harta menurut cara-cara tertentu (‘aqad)[1].
Jual beli secara lughawi adalah saling menukar. Jual beli dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah al-bay’. Secara terminology jual beli adalah suatu transaksi yang dilakukan oleh pihak penjual dengan pihak pembeli terhadap sesuatu barang dengan harga yang disepakatinya. Menurut syari’at islam jual beli adalah pertukaran harta atas dasar saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan ganti yang dapat dibenarkan.
Jual-beli atau bay’u adalah suatu kegiatan tukar-menukar barang dengan barang yang lain dengan cara tertentu baik dilakukan dengan menggunakan akad maupun tidak menggunakan akad[2]. Intinya, antara penjual dan pembeli telah mengetahui masing-masing bahwa transaksi jual-beli telah berlangsung dengan sempurna.
B.     Landasan Hukum Jual Beli
Landasan Syara’: Jual beli di syariatkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’. Yakni:[3]
a.       Berdasarkan Al-Qur’an diantaranya:
                                                                                                وَحَرَّمَ وَحَرَّمَ الْبَيْعَ اللَّهُ وَأَحَلَّ
Artinya: “ Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Al- Baqarah : 275)
قِيَامًا لَكُمْ اللَّهُ جَعَلَ الَّتِي أَمْوَالَكُمُ السُّفَهَاءَ تُؤْتُوا وَلا
Artinya: “ dan janganlah kamu berikan hartamu itu kepada orang yang bodoh dan harta itu dijadikan Allah untukmu sebagai pokok penghidupan”. (An-Nisa:5).

تَقْتُلُوا وَلا مِنْكُمْ تَرَاضٍ عَنْ تِجَارَةً تَكُونَ أَنْ إِلا بِالْبَاطِلِ بَيْنَكُمْ أَمْوَالَكُمْ تَأْكُلُوا لا آمَنُوا الَّذِينَ أَيُّهَا يَا
                                                                     رَحِيمًا بِكُمْ كَانَ إِنَّ إأَنْفُسَكُمْ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (An-Nisa: 29).

b.      Berdasarkan Sunnah
       Rasulullah Saw. Bersabda: 
      “dari Rifa’ah bin Rafi’ ra.: bahwasannya Nabi Saw. Ditanya: pencarian apakah yang paling baik? Beliau menjawab: “Ialah orang yang bekerja dengan tangannya dan tiap-tiap jual beli yang bersih”. (H.R Al-Bazzar dan disahkan Hakim).
        Rasulullah Saw, bersabda:
“sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama suka (saling meridhoi) (HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Majah).
c.       Bardasarkan Ijma’
Ulama telah sepakat bahwa jual-beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau harta milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai.



C.    Rukun dan Pelaksanaan Jual Beli
Dalam menetapkan rukun jual-beli, diantara para ulama terjadi perbedaan pendapat. Menurut Ulama Hanafiyah, rukun jual-beli adalah ijab dan qabul yang menunjukkanpertukaran barang secara rida, baik dengan ucapan maupun perbuatan.
Adapun rukun jual-beli menurut Jumhur Ulama ada empat, yaitu:[4]
a.       Bai’ (penjual)
b.      Mustari (pembeli)
c.       Shighat (ijab dan qabul)
d.      Ma’qud ‘alaih (benda atau barang).

D.    Syarat Jual-beli
Transaksi jual-beli baru dinyatakan terjadi apabila terpenuhi tiga syarat jual-beli, yaitu[5]:
a.       Adanya dua pihak yang melakukan transaksi jual-beli
b.      Adanya sesuatu atau barang yang dipindahtangankan dari penjual kepada pembeli
c.       Adanya kalimat yang menyatakan terjadinya transaksi jual-beli (sighat ijab qabul).

Syarat yang harus dipenuhi oleh penjual dan pembeli adalah:
a.       Agar tidak terjai penipuan, maka keduanya harus berakal sehat dan dapat membedakan (memilih).
b.      Dengan kehendaknya sendiri, keduanya saling merelakan, bukan karena terpaksa.
c.       Dewasa atau baligh.

Syarat benda dan uang yang diperjual belikan sebagai berikut:
a.       Bersih atau suci barangnya
Tidak syah menjual barang yang najis seperti anjing, babi, khomar dan lain-lain yang najis.
b.      Ada manfaatnya: jual beli yang ada manfaatnya sah, sedangkan yang tidak ada manfaatnya tidak sah, seperti jual beli lalat, nyamuk, dan sebagainya.
c.       Dapat dikuasai: tidak sah menjual barang yang sedang lari, misalnya jual beli kuda yang sedang lari yang belum diketahui kapan dapat ditangkap lagi, atau barang yang sudah hilang atau barang yang sulit mendapatkannya.
d.      Milik sendiri: tidak sah menjual barang orang lain dengan tidak seizinnya, atau barang yang hanya baru akan dimilikinya atau baru akan menjadi miliknya.
e.       Mestilah diketahui kadar barang atau benda dan harga itu, begitu juga jenis dan sifatnya. Jual beli benda yang disebutkan sifatnya saja dalam janji (tanggungan), maka hukumnya boleh.

E.     Hukum Jual Beli
Secara asalnya, jua-beli itu merupakan hal yang hukumnya mubah atau dibolehkan. Sebagaimana ungkapan Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah : dasarnya hukum jual-beli itu seluruhnya adalah mubah, yaitu apabila dengan keridhaan dari kedua-belah pihak. Kecuali apabila jual-beli itu dilarang oleh Rasulullah SAW. Atau yang maknanya termasuk yang dilarang beliau SAW.[6]
F.     Macam – macam Jual Beli
Merut para jumhur ulama jual beli dapat ditinjau dari beberapa segi, di lihat dari segi hukumnya, jual beli ada dua macam yaitu :
1)      Jual beli yang sah,adalah jual beli yang telah memenuhi ketentuan  syara’, baik rukun maupun syaratnya, syarat jual beli antara lain  :
1.      Barangnya suci
2.      Bermanfaat
3.      Milik penjual (dikuasainya )
4.      Bisa di serahkan
5.      Di ketahui keadaannya
2)      Jual beli yang batal, adalah jual beli yang tidak memenuhi salah satu syarat dan rukun sehingga jual beli menjadi rusak (fasid). Dengan kata lain, menurut jumhur ulama, rusak dan batal memiliki arti yang sama. Adapun ulama hanafiyah membagi hukum dan sifat jual beli menjadi sah, batal, dan rusak. 
3)      Jual beli yang di larang dalam islam
Jual beli yang dilarang dalam islam sangatlah banyak  menurut jumhur ulama. Berkenaan dengan jual beli yang di larang dalam islam, Wahbah Al-Juhalili meringkasnya sebagai berikut :
1.      Terlarang Sebab Ahliah (Ahli Akad )
Ulama telah sepakat bahwa jual beli dikategorikan sahih apabila dilakukan oleh orang yang baligh, berakal, dan dapat memilih, dan mampu ber-tasharruf secara bebas dan baik. Mereka yang di pandang tidak sah jual belinya adalah berikut ini :
a.       Jual beli orang gila
Ulama fiqih sepakat bahwa jual beli orang gila tidak sah. Begitu pula sejenisnya, seperti orang mabuk, sakalor, dan lain-lain.
b.      Jual beli anak kecil
Menurut ulama fiqih jual beli anak kecil di pandang tidak sah, kecuali dalam perkara – perkara yang ringan atau sepele. Menurut ulama Syafi’iyah, jual beli anak mimayyiz yang belum baligh, tidak sah sebab tidak ada ahliyah.
            Adapun menurut ulama Malikiyyah, Hanafiyyah, dan Hanabilah, jual beli anak-anak kecil dianggap sah jika diizinkan walinya. Mereka antara lain beralasan, salah satu cara untuk melatih kedewasaan adalah dengan cara  memberikan keleluasaan untuk jual beli, juga pengamalan atas firman Allah, yang artinya:

                                                                                                                                                           

“ dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapat mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. (Q.S. An-Nisa’ :6)
c.       Jual beli orang buta
Jual beli orang buta di kategorikan sahih munurut jumhur ulama jika barang yang dibelinya diberi sifat ( diterangkan sifat-sifatnya ). Menurut Safi’iyah, jual beli orang buta tidak sah sebab ia tidak dapat membedakan barang yang jelek dan yang baik.
d.      Jual beli terpaksa
Menurut ulama Safi’iyah dan Hanabilah, jual beli ini tidak sah , sebab tidak ada keridaan ketika akad.
e.       Jual beli fudhul
Adalah jual beli milik orang tanpa seizinnya. Munurut Hanafiyah dan Malikiyah, jual beli di tangguhkan sampai ada izin pemilik. Menurut Safi’iyah dan Hanabilah, jual beli fudhul tidak sah.
f.       Jual beli orang yang terhalang
Maksudnya adalah terhalang karena kebodohan, bangkrut ataupun sakit.
2.      Terlarang Sebab Ma’qud Alaih ( barang jualan )
Secara umum, ma’qud alaih adalah harta yang di jadikan alat pertukaran olah orang yang akad, yang biasa di sebut mabi’ (barang jualan) dan harga.
a.       Jual-beli benda yang tidak ada atau di khawatirkan tidak ada
b.      Jual-beli barang yang tidak dapat di serahkan
c.       Jual-beli gharar ataui di sebut juga dengan jual beli yang tidak jelas (majhul)
d.      Jual-beli barang yang najis dan yang terkena najis.
e.       Jual-beli barang yang tidak ada ditempat akad (ghaib), tidak dapat dilihat.

3.      Terlarang sebab syara’
a.       Jual-beli riba
b.      Jual-beli barang yang najis
Barang yang diperjual belikan harus suci dan bermanfaat untuk manusia. Tidak boleh (haram) berjual beli barang yang najis atau tidak bermanfaat seperti: arak, bangkai, babi, anjing, berhala, dan lain-lain.
           Nabi saw. Bersabda ;
اِنّ ا للهَ تعالى حَرَّم بَيْعَ اْلخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيْرِ وَالأَصْنَامِ . (رواه الشيغان)[7]
Artinya : “ Nabi bersabda : Allah ta’ala melarang jual beli arak, bangkai, babi, anjing, dan berhala.”(bukhari dan muslim)
c.       Jual-beli dengan uang dari barang yang diharamkan
d.      Jual-beli barang dari hasil pencegatan barang
e.       Jual-beli waktu ibadah sholat jum’at, berdasarkan Q.S. Al Jumu’ah ayat 9, yaitu:
Artinya :
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
f.       Jual-beli anggur untuk dijadikan khamar
g.      Jual-beli induk tanpa anaknya yang masih kecil
h.      Jual-beli barang yang sedang dibeli oleh orang lain
i.        Jual-beli memakai syarat.

2.      RIBA
A.    Pengertian Riba
Menurut etimologi, riba berarti “ Azziyadah”(tambahan), seperti arti kata riba pada surah Al-haj ayat 5, yang artinya : “ kemudian Kami turunkan air diatasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah.
Riba secara bahasa adalah sesuatu yang bertambah dari pokoknya, sedangkan menurut syara’ adalah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu baik bentuk barang sejenis maupun uang yang berlebih ketika pengembaliannya sesuai dengan jatuh temponya. [8]Riba menurut bahasa artinya lebih atau bertambah. Dan dimaksud disini menurut syara’: “akad yang terjadi dalam penukaran barang-barang yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’, atau terlambat menerimanya.
B.     Landasan hukum
1.      Berdasar kan Al-Qur’an
a.       Sebagaimana yang terdapat dalam surah Ali Imran ayat 30, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.
Firman Allah :
.وَحَرَّمَ وَحَرَّمَ الْبَيْعَ اللَّهُ وَأَحَلَّ
Artinya: “ padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Al-Baqarah :275)




b.      Dan dalam surah Al- Baqarah: 278-279 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya”.
2.      Hadist
Sabda Nabi SAW. Yang artinya: dari Jabir, “Rasulullah Saw. Telah melaknat atau mengutuk orang yang makan riba, wakilnya, penulisnya, dan dua saksinya”. (Riwayat Muslim).
C.    Hukum Riba
Riba hukumnya haram, berdasarkan firman Allah dan sabda Nabi Saw yang telah disebutkan diatas.Beberapa pendapat lain mengenai hukum riba, antara lain yaitu ;[9]
1.      Riba adalah bagian dari 7 dosa besar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. Sebagaimana hadits berikut ini :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا : وَمَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : الشِّرْكُ بِاَللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاتِ الْمُؤْمِنَاتِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan". Para shahabat bertanya,"Apa saja ya Rasulallah?". "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menuduh zina.(HR. Muttafaq alaihi).

2.      Tidak ada dosa yang lebih sadis diperingatkan Allah SWT di dalam Al-Quran, kecuali dosa memakan harta riba. Bahkan sampai Allah SWT mengumumkan perang kepada pelakunya.Hal ini menunjukkan bahwa dosa riba itu sangat besar dan berat.
يَا أَيّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّه وَذَرُوامَا بَقِيَ مِنْ الرِّبَا إنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman.Maka jika kamu tidak mengerjakan , maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat , maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya. (QS. Al-Baqarah : 278-279)
3.      As-Sarakhsy berkata bahwa seorang yang makan riba akan mendapatkan lima dosa atau hukuman sekaligus. Yaitu At-Takhabbut, Al-Mahqu, Al-Harbu, Al-Kufru dan Al-Khuludu fin-Naar.
·         At-Takhabbut : Kesurupan seperti kesurupannya syetan.
·          Al-Mahqu : Dimusnahkan oleh Allah keberkahan hartanya
·         Al-Harbu : Diperangi oleh Allah SWT
·         Al-Kufru : dianggap kufur dari perintah Allah SWT. Dan dianggap keluar dari agama Islam apabila menghalalkannya.Tapi bila hanya memakannya tanpa mengatakan bahwa riba itu halal, dia berdosa besar.
·         Al-Khuludu fin-Naar : yaitu kekal di dalam neraka, sekali masuk tidak akan pernah keluar lagi dari dalamnya. Nauzu bila.

D.    Macam- macam Riba
Al-Hanafi mengatakan bahwa riba itu terbagi menjadi dua, yaitu riba Al-Fadhl dan riba An-Nasa'.Sedangkan Imam As-Syafi'i membaginya menjadi tiga, yaitu riba Al-Fadhl, riba An-Nasa' dan riba Al-Yadd.Dan Al-Mutawally menambahkan jenis keempat, yaitu riba AlQardh. Semua jenis riba ini diharamkan secara ijma' berdasarkan nash Al Qur'an dan hadits Nabi" (Az Zawqir Ala Iqliraaf al Kabaair vol. 2 him. 205).[10]
Secara garis besar bisa dikelompokkan menjadi dua besar, yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyah.Sedangkan kelompok kedua, riba jual-beli, terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah.
1.      Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
2.      Riba Yad
Jual beli dengan mengakhirkan penyerahan yakni bercerai beraiantara dua orang yang akad sebelum timbang serah terima.
3.       Riba Fadhl
Riba fadhl adalah riba yang terjadi dalam masalah barter atau tukar menukar benda. Namun bukan dua jenis benda yang berbeda, melainkan satu jenis barang namun dengan kadar atau takaran yang berbeda. Dan jenis barang yang dipertukarkan itu termasuk hanya tertentu saja, tidak semua jenis barang.Barang jenis tertentu itu kemudian sering disebut dengan "barang ribawi".
Harta yang dapat mengandung riba sebagaimana disebutkan dalam hadits nabawi, hanya terbatas pada emas, perak, gandung, terigu, kurma dan garam saja.

Dari Ubadah bin Shamait berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:” Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, terigu dengan terigu, korma dengan korma, garam dengan garam harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka juallah sekehendakmu tetapi harus tunai (HR Muslim).
Di luar keenam jenis barang itu tentu boleh terjadi penukaran barang sejenis dengan kadar dan kualitas yang berbeda. Apalagi bila barang itu berlainan jenisnya.Tentu lebih boleh lagi.
·         Emas : Barter emas dengan emas hukumnya haram, bila kadar dan ukurannya berbeda. Misalnya, emas 10 gram 24 karat tidak boleh ditukar langsung dengan emas 20 gram 23 karat. Kecuali setelah dikonversikan terlebih dahulu masing-masing benda itu.
·         Perak : Barter perak dengan perak hukumnya haram, bila kadar dan ukurannya berbeda. Misalnya, perak 100 gram dengan kadar yang tinggi tidak boleh ditukar langsung dengan perak200 yang kadarnya lebih rendah. Kecuali setelah dikonversikan terlebih dahulu masing-masing benda itu
·         Gandum : Barter gandum dengan gandum hukumnya haram, bila kadar dan ukurannya berbeda. Misalnya, 100 Kg gandum kualitas nomor satu tidak boleh ditukar langsung dengan 150 kg gandum kuliatas nomor dua. Kecuali setelah dikonversikan terlebih dahulu masing-masing benda itu
·          Terigu : Demikian juga barter terigu dengan teriguhukumnya haram, bila kadar dan ukurannya berbeda. Misalnya, 100 Kg terigu kualitas nomor satu tidak boleh ditukar langsung dengan 150 kg terigu kuliatas nomor dua.Kecuali setelah dikonversikan terlebih dahulu masing-masing benda itu.
·         Kurma : Barter kurma dengan kurma hukumnya haram, bila kadar dan ukurannya berbeda. Misalnya, 1 Kg kurma ajwa (kurma nabi) tidak boleh ditukar langsung dengan 10 kg kurma Mesir. Kecuali setelah dikonversikan terlebih dahulu masing-masing benda itu.

4.       Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah disebut juga riba Jahiliyah. Nasi'ah bersal dari kata nasa' yang artinya penangguhan. Sebab riba ini terjadi karena adanya penangguhan pembayaran.Inilah riba yang umumnya kita kenal di masa sekarang ini. Dimana seseorang memberi hutang berupa uang kepada pihak lain, dengan ketentuan bahwa hutang uang itu harus diganti bukan hanya pokoknya, tetapi juga dengan tambahan prosentase bunganya. Riba dalam nasi'ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

Contoh : Ahmad ingin membangun rumah. Untuk itu dia pinjam uang kepada bank sebesar 144 juta dengan bunga 13 % pertahun.Sistem peminjaman seperti ini, yaitu harus dengan syarat harus dikembalikan plus bunganya, maka transaksi ini adalah transaksi ribawi yang diharamkan dalam syariat Islam.



BAB III
SIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
Jual beli secara lughawi adalah saling menukar. Jual beli dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah al-bay’. Secara terminology jual beli adalah suatu transaksi yang dilakukan oleh pihak penjual dengan pihak pembeli terhadap sesuatu barang dengan harga yang disepakatinya. Menurut syari’at islam jual beli adalah pertukaran harta atas dasar saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan ganti yang dapat dibenarkan.
Adapun rukun jual-beli menurut Jumhur Ulama ada empat, yaitu:
e.       Bai’ (penjual)
f.       Mustari (pembeli)
g.      Shighat (ijab dan qabul)
h.      Ma’qud ‘alaih (benda atau barang).

Riba secara bahasa adalah sesuatu yang bertambah dari pokoknya, sedangkan menurut syara’ adalah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu baik bentuk barang sejenis maupun uang yang berlebih ketika pengembaliannya sesuai dengan jatuh temponya.
Riba terbagi kepada 4 bagian :
1.      Riba fadhli
2.      Riba qadi
3.      Riba yad
4.      Riba nasa’



Daftar Pustaka


Rasyid Sulaiman, 2010, Fiqih Islam,Sinar Baru Algensindo, Bandung
Yunus Mahmud, Naimi Nadlrah, 2011, Fiqih Muamalah, Ratu Jaya, Medan
Syafe’i Rachmat, 2006, Fiqih Muamalah untuk UIN, STAIN, PTAIS, Dan Umum, Pustaka Setia, Bandung
Imran Ali, 2011, Fikih, Taharah, Ibadah, Muamalah, CV. Media  Perintis, Bandung
Moh, Rifa’i, 1978, Ilmu Fiqih Islam Lengkap,CV. Toha Putra, Semarang
Moh. Rifa’i, dkk, 1978, Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar, CV. Toha Putra Semarang





[1] Moh Rifa’i,Ilmu Fiqih Islam Lengkap,Toha Putra,Semarang:1978, hal 402
[2] Ali Imran,Fikih Taharah, Ibadah Muamalah, Cipta Pustaka Media Perintis, Bandung:2011
[3] Rahmat Syafe’i,Fiqih Muamalah untuk UIN,STAIN, PTANIS, dan Umum, Pustaka Setia, Bandung:2006, hal: 74-75
[4] Ibid, hal: 76S
[5] Mahmud Yunus, dan Nadlrah Naimi,Fiqih Muamalah, CP. Ratu Jaya, Medan: 2011, hal 104-105
[6]Lihat al-Fqihul Islami wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-zuhaili jilid 4 halaman 364

[7]Moh. Rifa’i,dkk, Terjamah khulasah kifayatul akhyar, cv.Toha putra ,Semarang, 1978, hal 184
[8] Ali Imran, opcit hal 162
[9] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2010, hal 292
[10] Moh. Rifa’i, dkk. Opcit, hal 262