Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif . Narkoba adalah obat, bhan, zat dan bukan tergolong makanan jika diminum , dihisap, ditelan, atau disuntikan dapat mennyebabkan ketergantungan dan berpengaruh terhadap kerja otak,demikian pula fungsi vital organ tubuh lain (jantung, peredaran darah,pernapasan dll).
Narkoba adalah istilah yang dipakai penegak hukum yang di sosialisasikan pada masyarakat. Di Malaysia biasa disebut “dadah” sedangkan si barat biasa disebut “drug”. Sebagian jenis narkoba berguna dalam dunia pengobatan, tetapi karena menimbulkan ketergantungan , penggunaannya harus mengikuti petunjuk dokter, contoh : morfin dan petidin yang digunakan untuk menghilangkan rasa nyeri pada penyakit kanker ; obat bius pada pasien pada waktu operasi ; Ampetamin untuk mengurangi nafsu makan dan masih banyak lagi.
Narkotika yang sama sekali tidak boleh digunakan dalam pengobatan adalah narkotika golongan 1 (Kokain, Heroin, Ganja) dan psikotropika golongan 1(LSD , Ekstasi ) karena bukan tergolong obat, dan menyebabkan ketergantungan tingkat tinggi. Karena bahaya ketergantungan , penggunaan, dan peredaran maka narkoba diatur dalam undang – undang no.22 tahun 1997 tentang narkotika dan undang undang no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman , baik sintetismaupun semisintetis yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan dan menghilangkan atau mengurangi rasa nyeri. Menurut undang undang narkotka dibagi menurut potensi ketergantungannya sebgai berikut:
- Narkotika Golongan 1 : berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, tidak digunakan dalam terapi. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja, Putaw(Heroin tidak murni berupa bubuk).
- Narkotika Golongan II : berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, digunakan dalam terapi. Contoh : Morfin dan Petidin.
- Narkotika Golongan III : berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, banyak digunakan dalam terapi. Contoh : Kodein.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif dan susunan saraf pusat dan menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku, yang dibagi menurut potensi yang menyebabkan ketergantungan sebagai berikut :
- Psikotropika golongan I : berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, tidak digunakan dalam terapi. Contoh : MDMA(Ekstasi), LSD, dan STP.
- Psikotropika golongan II : berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, digunakan amat terbatas dalam terapi. Contoh :Ampetamin, Metamfetamin, Ritalin.
- Psikotropika golongan III : berpotensi sedang menyebabkan ketergantungan, digunakan dalam terapi. Contoh : Pentobarbital.
- Psikotropika golongan IV : berpotensi ringan tinggi menyebabkan ketergantungan, sangat luas digunakan dalam terapi . Contoh : diazempam, klobazam, barbital, dan nitrazepam.
Ingat !!! jangan sekali – kalian anda menyentuh atau bahkan menggunakan obat – obatan terlarang ini jika anda tidak ingin menyesal seumur hidup. Dan Katakan TIDAK untuk NARKOBA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar