BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Atas dasar pemenuhan kebutuhan sehari –hari, maka terjadilah suatu kegiatan yang di namakan jual beli. Jual beli menurut bahasa artinya menukar sesuatu dengan sesuatu, sedang menurut syara’ artinya menukar harta dengan harta menurut cara-cara tertentu (‘aqad). Sedangkan riba yaitu memiliki sejarah yang sangat panjang dan prakteknya sudah dimulai semenjak banga Yahudi sampai masa Jahiliyah sebelum Islam dan awal-awal masa ke-Islaman. Padahal semua agama Samawi mengharamkan riba karena tidak ada kemaslahatan sedikitpun dalam kehidupan bermasyarakat. Allah SWT berfirman:
فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ اللّهِ كَثِيرًا وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُواْ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. (QS an-Nisaa’ 160-161)
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah : 275)
B. Rumus Masalah
a. Pengertian jual beli dan riba
b. Landasan hukum jual beli dan riba
c. Hukum jual beli dan riba
d. Macam-macam jual beli dan riba
BAB II
JUAL BELI DAN RIBA
1. JUAL BELI
A. Pengertian Jual Beli
Jual beli menurut bahasa artinya menukar sesuatu dengan sesuatu, sedang menurut syara’ artinya menukar harta dengan harta menurut cara-cara tertentu (‘aqad)[1].
Jual beli secara lughawi adalah saling menukar. Jual beli dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah al-bay’. Secara terminology jual beli adalah suatu transaksi yang dilakukan oleh pihak penjual dengan pihak pembeli terhadap sesuatu barang dengan harga yang disepakatinya. Menurut syari’at islam jual beli adalah pertukaran harta atas dasar saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan ganti yang dapat dibenarkan.
Jual-beli atau bay’u adalah suatu kegiatan tukar-menukar barang dengan barang yang lain dengan cara tertentu baik dilakukan dengan menggunakan akad maupun tidak menggunakan akad[2]. Intinya, antara penjual dan pembeli telah mengetahui masing-masing bahwa transaksi jual-beli telah berlangsung dengan sempurna.
B. Landasan Hukum Jual Beli
Landasan Syara’: Jual beli di syariatkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’. Yakni:[3]
a. Berdasarkan Al-Qur’an diantaranya:
وَحَرَّمَ وَحَرَّمَ الْبَيْعَ اللَّهُ وَأَحَلَّ
Artinya: “ Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Al- Baqarah : 275)
قِيَامًا لَكُمْ اللَّهُ جَعَلَ الَّتِي أَمْوَالَكُمُ السُّفَهَاءَ تُؤْتُوا وَلا
Artinya: “ dan janganlah kamu berikan hartamu itu kepada orang yang bodoh dan harta itu dijadikan Allah untukmu sebagai pokok penghidupan”. (An-Nisa:5).
تَقْتُلُوا وَلا مِنْكُمْ تَرَاضٍ عَنْ تِجَارَةً تَكُونَ أَنْ إِلا بِالْبَاطِلِ بَيْنَكُمْ أَمْوَالَكُمْ تَأْكُلُوا لا آمَنُوا الَّذِينَ أَيُّهَا يَا
رَحِيمًا بِكُمْ كَانَ إِنَّ إأَنْفُسَكُمْ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (An-Nisa: 29).
b. Berdasarkan Sunnah
Rasulullah Saw. Bersabda:
“dari Rifa’ah bin Rafi’ ra.: bahwasannya Nabi Saw. Ditanya: pencarian apakah yang paling baik? Beliau menjawab: “Ialah orang yang bekerja dengan tangannya dan tiap-tiap jual beli yang bersih”. (H.R Al-Bazzar dan disahkan Hakim).
Rasulullah Saw, bersabda:
“sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama suka (saling meridhoi) (HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Majah).
c. Bardasarkan Ijma’
Ulama telah sepakat bahwa jual-beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau harta milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai.
C. Rukun dan Pelaksanaan Jual Beli
Dalam menetapkan rukun jual-beli, diantara para ulama terjadi perbedaan pendapat. Menurut Ulama Hanafiyah, rukun jual-beli adalah ijab dan qabul yang menunjukkanpertukaran barang secara rida, baik dengan ucapan maupun perbuatan.
Adapun rukun jual-beli menurut Jumhur Ulama ada empat, yaitu:[4]
a. Bai’ (penjual)
b. Mustari (pembeli)
c. Shighat (ijab dan qabul)
d. Ma’qud ‘alaih (benda atau barang).
D. Syarat Jual-beli
Transaksi jual-beli baru dinyatakan terjadi apabila terpenuhi tiga syarat jual-beli, yaitu[5]:
a. Adanya dua pihak yang melakukan transaksi jual-beli
b. Adanya sesuatu atau barang yang dipindahtangankan dari penjual kepada pembeli
c. Adanya kalimat yang menyatakan terjadinya transaksi jual-beli (sighat ijab qabul).
Syarat yang harus dipenuhi oleh penjual dan pembeli adalah:
a. Agar tidak terjai penipuan, maka keduanya harus berakal sehat dan dapat membedakan (memilih).
b. Dengan kehendaknya sendiri, keduanya saling merelakan, bukan karena terpaksa.
c. Dewasa atau baligh.
Syarat benda dan uang yang diperjual belikan sebagai berikut:
a. Bersih atau suci barangnya
Tidak syah menjual barang yang najis seperti anjing, babi, khomar dan lain-lain yang najis.
b. Ada manfaatnya: jual beli yang ada manfaatnya sah, sedangkan yang tidak ada manfaatnya tidak sah, seperti jual beli lalat, nyamuk, dan sebagainya.
c. Dapat dikuasai: tidak sah menjual barang yang sedang lari, misalnya jual beli kuda yang sedang lari yang belum diketahui kapan dapat ditangkap lagi, atau barang yang sudah hilang atau barang yang sulit mendapatkannya.
d. Milik sendiri: tidak sah menjual barang orang lain dengan tidak seizinnya, atau barang yang hanya baru akan dimilikinya atau baru akan menjadi miliknya.
e. Mestilah diketahui kadar barang atau benda dan harga itu, begitu juga jenis dan sifatnya. Jual beli benda yang disebutkan sifatnya saja dalam janji (tanggungan), maka hukumnya boleh.
E. Hukum Jual Beli
Secara asalnya, jua-beli itu merupakan hal yang hukumnya mubah atau dibolehkan. Sebagaimana ungkapan Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah : dasarnya hukum jual-beli itu seluruhnya adalah mubah, yaitu apabila dengan keridhaan dari kedua-belah pihak. Kecuali apabila jual-beli itu dilarang oleh Rasulullah SAW. Atau yang maknanya termasuk yang dilarang beliau SAW.[6]
F. Macam – macam Jual Beli
Merut para jumhur ulama jual beli dapat ditinjau dari beberapa segi, di lihat dari segi hukumnya, jual beli ada dua macam yaitu :
1) Jual beli yang sah,adalah jual beli yang telah memenuhi ketentuan syara’, baik rukun maupun syaratnya, syarat jual beli antara lain :
1. Barangnya suci
2. Bermanfaat
3. Milik penjual (dikuasainya )
4. Bisa di serahkan
5. Di ketahui keadaannya
2) Jual beli yang batal, adalah jual beli yang tidak memenuhi salah satu syarat dan rukun sehingga jual beli menjadi rusak (fasid). Dengan kata lain, menurut jumhur ulama, rusak dan batal memiliki arti yang sama. Adapun ulama hanafiyah membagi hukum dan sifat jual beli menjadi sah, batal, dan rusak.
3) Jual beli yang di larang dalam islam
Jual beli yang dilarang dalam islam sangatlah banyak menurut jumhur ulama. Berkenaan dengan jual beli yang di larang dalam islam, Wahbah Al-Juhalili meringkasnya sebagai berikut :
1. Terlarang Sebab Ahliah (Ahli Akad )
Ulama telah sepakat bahwa jual beli dikategorikan sahih apabila dilakukan oleh orang yang baligh, berakal, dan dapat memilih, dan mampu ber-tasharruf secara bebas dan baik. Mereka yang di pandang tidak sah jual belinya adalah berikut ini :
a. Jual beli orang gila
Ulama fiqih sepakat bahwa jual beli orang gila tidak sah. Begitu pula sejenisnya, seperti orang mabuk, sakalor, dan lain-lain.
b. Jual beli anak kecil
Menurut ulama fiqih jual beli anak kecil di pandang tidak sah, kecuali dalam perkara – perkara yang ringan atau sepele. Menurut ulama Syafi’iyah, jual beli anak mimayyiz yang belum baligh, tidak sah sebab tidak ada ahliyah.
Adapun menurut ulama Malikiyyah, Hanafiyyah, dan Hanabilah, jual beli anak-anak kecil dianggap sah jika diizinkan walinya. Mereka antara lain beralasan, salah satu cara untuk melatih kedewasaan adalah dengan cara memberikan keleluasaan untuk jual beli, juga pengamalan atas firman Allah, yang artinya:
“ dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapat mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. (Q.S. An-Nisa’ :6)
c. Jual beli orang buta
Jual beli orang buta di kategorikan sahih munurut jumhur ulama jika barang yang dibelinya diberi sifat ( diterangkan sifat-sifatnya ). Menurut Safi’iyah, jual beli orang buta tidak sah sebab ia tidak dapat membedakan barang yang jelek dan yang baik.
Menurut ulama Safi’iyah dan Hanabilah, jual beli ini tidak sah , sebab tidak ada keridaan ketika akad.
e. Jual beli fudhul
Adalah jual beli milik orang tanpa seizinnya. Munurut Hanafiyah dan Malikiyah, jual beli di tangguhkan sampai ada izin pemilik. Menurut Safi’iyah dan Hanabilah, jual beli fudhul tidak sah.
f. Jual beli orang yang terhalang
Maksudnya adalah terhalang karena kebodohan, bangkrut ataupun sakit.
2. Terlarang Sebab Ma’qud Alaih ( barang jualan )
Secara umum, ma’qud alaih adalah harta yang di jadikan alat pertukaran olah orang yang akad, yang biasa di sebut mabi’ (barang jualan) dan harga.
a. Jual-beli benda yang tidak ada atau di khawatirkan tidak ada
b. Jual-beli barang yang tidak dapat di serahkan
c. Jual-beli gharar ataui di sebut juga dengan jual beli yang tidak jelas (majhul)
d. Jual-beli barang yang najis dan yang terkena najis.
e. Jual-beli barang yang tidak ada ditempat akad (ghaib), tidak dapat dilihat.
3. Terlarang sebab syara’
a. Jual-beli riba
b. Jual-beli barang yang najis
Barang yang diperjual belikan harus suci dan bermanfaat untuk manusia. Tidak boleh (haram) berjual beli barang yang najis atau tidak bermanfaat seperti: arak, bangkai, babi, anjing, berhala, dan lain-lain.
Nabi saw. Bersabda ;
اِنّ ا للهَ تعالى حَرَّم بَيْعَ اْلخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيْرِ وَالأَصْنَامِ . (رواه الشيغان)[7]
Artinya : “ Nabi bersabda : Allah ta’ala melarang jual beli arak, bangkai, babi, anjing, dan berhala.”(bukhari dan muslim)
c. Jual-beli dengan uang dari barang yang diharamkan
d. Jual-beli barang dari hasil pencegatan barang
e. Jual-beli waktu ibadah sholat jum’at, berdasarkan Q.S. Al Jumu’ah ayat 9, yaitu:
Artinya :
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
f. Jual-beli anggur untuk dijadikan khamar
g. Jual-beli induk tanpa anaknya yang masih kecil
h. Jual-beli barang yang sedang dibeli oleh orang lain
i. Jual-beli memakai syarat.
2. RIBA
A. Pengertian Riba
Menurut etimologi, riba berarti “ Azziyadah”(tambahan), seperti arti kata riba pada surah Al-haj ayat 5, yang artinya : “ kemudian Kami turunkan air diatasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah.
Riba secara bahasa adalah sesuatu yang bertambah dari pokoknya, sedangkan menurut syara’ adalah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu baik bentuk barang sejenis maupun uang yang berlebih ketika pengembaliannya sesuai dengan jatuh temponya. [8]Riba menurut bahasa artinya lebih atau bertambah. Dan dimaksud disini menurut syara’: “akad yang terjadi dalam penukaran barang-barang yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’, atau terlambat menerimanya.
B. Landasan hukum
1. Berdasar kan Al-Qur’an
a. Sebagaimana yang terdapat dalam surah Ali Imran ayat 30, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.
Firman Allah :
.وَحَرَّمَ وَحَرَّمَ الْبَيْعَ اللَّهُ وَأَحَلَّ
Artinya: “ padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Al-Baqarah :275)
b. Dan dalam surah Al- Baqarah: 278-279 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya”.
2. Hadist
Sabda Nabi SAW. Yang artinya: dari Jabir, “Rasulullah Saw. Telah melaknat atau mengutuk orang yang makan riba, wakilnya, penulisnya, dan dua saksinya”. (Riwayat Muslim).
C. Hukum Riba
Riba hukumnya haram, berdasarkan firman Allah dan sabda Nabi Saw yang telah disebutkan diatas.Beberapa pendapat lain mengenai hukum riba, antara lain yaitu ;[9]
1. Riba adalah bagian dari 7 dosa besar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. Sebagaimana hadits berikut ini :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا : وَمَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : الشِّرْكُ بِاَللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاتِ الْمُؤْمِنَاتِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan". Para shahabat bertanya,"Apa saja ya Rasulallah?". "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menuduh zina.(HR. Muttafaq alaihi).
2. Tidak ada dosa yang lebih sadis diperingatkan Allah SWT di dalam Al-Quran, kecuali dosa memakan harta riba. Bahkan sampai Allah SWT mengumumkan perang kepada pelakunya.Hal ini menunjukkan bahwa dosa riba itu sangat besar dan berat.
يَا أَيّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّه وَذَرُوامَا بَقِيَ مِنْ الرِّبَا إنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman.Maka jika kamu tidak mengerjakan , maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat , maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya. (QS. Al-Baqarah : 278-279)
3. As-Sarakhsy berkata bahwa seorang yang makan riba akan mendapatkan lima dosa atau hukuman sekaligus. Yaitu At-Takhabbut, Al-Mahqu, Al-Harbu, Al-Kufru dan Al-Khuludu fin-Naar.
· At-Takhabbut : Kesurupan seperti kesurupannya syetan.
· Al-Mahqu : Dimusnahkan oleh Allah keberkahan hartanya
· Al-Harbu : Diperangi oleh Allah SWT
· Al-Kufru : dianggap kufur dari perintah Allah SWT. Dan dianggap keluar dari agama Islam apabila menghalalkannya.Tapi bila hanya memakannya tanpa mengatakan bahwa riba itu halal, dia berdosa besar.
· Al-Khuludu fin-Naar : yaitu kekal di dalam neraka, sekali masuk tidak akan pernah keluar lagi dari dalamnya. Nauzu bila.
D. Macam- macam Riba
Al-Hanafi mengatakan bahwa riba itu terbagi menjadi dua, yaitu riba Al-Fadhl dan riba An-Nasa'.Sedangkan Imam As-Syafi'i membaginya menjadi tiga, yaitu riba Al-Fadhl, riba An-Nasa' dan riba Al-Yadd.Dan Al-Mutawally menambahkan jenis keempat, yaitu riba AlQardh. Semua jenis riba ini diharamkan secara ijma' berdasarkan nash Al Qur'an dan hadits Nabi" (Az Zawqir Ala Iqliraaf al Kabaair vol. 2 him. 205).[10]
Secara garis besar bisa dikelompokkan menjadi dua besar, yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyah.Sedangkan kelompok kedua, riba jual-beli, terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah.
1. Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
2. Riba Yad
Jual beli dengan mengakhirkan penyerahan yakni bercerai beraiantara dua orang yang akad sebelum timbang serah terima.
3. Riba Fadhl
Riba fadhl adalah riba yang terjadi dalam masalah barter atau tukar menukar benda. Namun bukan dua jenis benda yang berbeda, melainkan satu jenis barang namun dengan kadar atau takaran yang berbeda. Dan jenis barang yang dipertukarkan itu termasuk hanya tertentu saja, tidak semua jenis barang.Barang jenis tertentu itu kemudian sering disebut dengan "barang ribawi".
Harta yang dapat mengandung riba sebagaimana disebutkan dalam hadits nabawi, hanya terbatas pada emas, perak, gandung, terigu, kurma dan garam saja.
Dari Ubadah bin Shamait berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:” Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, terigu dengan terigu, korma dengan korma, garam dengan garam harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka juallah sekehendakmu tetapi harus tunai (HR Muslim).
Di luar keenam jenis barang itu tentu boleh terjadi penukaran barang sejenis dengan kadar dan kualitas yang berbeda. Apalagi bila barang itu berlainan jenisnya.Tentu lebih boleh lagi.
· Emas : Barter emas dengan emas hukumnya haram, bila kadar dan ukurannya berbeda. Misalnya, emas 10 gram 24 karat tidak boleh ditukar langsung dengan emas 20 gram 23 karat. Kecuali setelah dikonversikan terlebih dahulu masing-masing benda itu.
· Perak : Barter perak dengan perak hukumnya haram, bila kadar dan ukurannya berbeda. Misalnya, perak 100 gram dengan kadar yang tinggi tidak boleh ditukar langsung dengan perak200 yang kadarnya lebih rendah. Kecuali setelah dikonversikan terlebih dahulu masing-masing benda itu
· Gandum : Barter gandum dengan gandum hukumnya haram, bila kadar dan ukurannya berbeda. Misalnya, 100 Kg gandum kualitas nomor satu tidak boleh ditukar langsung dengan 150 kg gandum kuliatas nomor dua. Kecuali setelah dikonversikan terlebih dahulu masing-masing benda itu
· Terigu : Demikian juga barter terigu dengan teriguhukumnya haram, bila kadar dan ukurannya berbeda. Misalnya, 100 Kg terigu kualitas nomor satu tidak boleh ditukar langsung dengan 150 kg terigu kuliatas nomor dua.Kecuali setelah dikonversikan terlebih dahulu masing-masing benda itu.
· Kurma : Barter kurma dengan kurma hukumnya haram, bila kadar dan ukurannya berbeda. Misalnya, 1 Kg kurma ajwa (kurma nabi) tidak boleh ditukar langsung dengan 10 kg kurma Mesir. Kecuali setelah dikonversikan terlebih dahulu masing-masing benda itu.
4. Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah disebut juga riba Jahiliyah. Nasi'ah bersal dari kata nasa' yang artinya penangguhan. Sebab riba ini terjadi karena adanya penangguhan pembayaran.Inilah riba yang umumnya kita kenal di masa sekarang ini. Dimana seseorang memberi hutang berupa uang kepada pihak lain, dengan ketentuan bahwa hutang uang itu harus diganti bukan hanya pokoknya, tetapi juga dengan tambahan prosentase bunganya. Riba dalam nasi'ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Contoh : Ahmad ingin membangun rumah. Untuk itu dia pinjam uang kepada bank sebesar 144 juta dengan bunga 13 % pertahun.Sistem peminjaman seperti ini, yaitu harus dengan syarat harus dikembalikan plus bunganya, maka transaksi ini adalah transaksi ribawi yang diharamkan dalam syariat Islam.
BAB III
SIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
Jual beli secara lughawi adalah saling menukar. Jual beli dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah al-bay’. Secara terminology jual beli adalah suatu transaksi yang dilakukan oleh pihak penjual dengan pihak pembeli terhadap sesuatu barang dengan harga yang disepakatinya. Menurut syari’at islam jual beli adalah pertukaran harta atas dasar saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan ganti yang dapat dibenarkan.
Adapun rukun jual-beli menurut Jumhur Ulama ada empat, yaitu:
e. Bai’ (penjual)
f. Mustari (pembeli)
g. Shighat (ijab dan qabul)
h. Ma’qud ‘alaih (benda atau barang).
Riba secara bahasa adalah sesuatu yang bertambah dari pokoknya, sedangkan menurut syara’ adalah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu baik bentuk barang sejenis maupun uang yang berlebih ketika pengembaliannya sesuai dengan jatuh temponya.
Riba terbagi kepada 4 bagian :
1. Riba fadhli
2. Riba qadi
3. Riba yad
4. Riba nasa’
Daftar Pustaka
Rasyid Sulaiman, 2010, Fiqih Islam,Sinar Baru Algensindo, Bandung
Yunus Mahmud, Naimi Nadlrah, 2011, Fiqih Muamalah, Ratu Jaya, Medan
Syafe’i Rachmat, 2006, Fiqih Muamalah untuk UIN, STAIN, PTAIS, Dan Umum, Pustaka Setia, Bandung
Imran Ali, 2011, Fikih, Taharah, Ibadah, Muamalah, CV. Media Perintis, Bandung
Moh, Rifa’i, 1978, Ilmu Fiqih Islam Lengkap,CV. Toha Putra, Semarang
Moh. Rifa’i, dkk, 1978, Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar, CV. Toha Putra Semarang
[1] Moh Rifa’i,Ilmu Fiqih Islam Lengkap,Toha Putra,Semarang:1978, hal 402
[2] Ali Imran,Fikih Taharah, Ibadah Muamalah, Cipta Pustaka Media Perintis, Bandung:2011
[3] Rahmat Syafe’i,Fiqih Muamalah untuk UIN,STAIN, PTANIS, dan Umum, Pustaka Setia, Bandung:2006, hal: 74-75
[4] Ibid, hal: 76S
[5] Mahmud Yunus, dan Nadlrah Naimi,Fiqih Muamalah, CP. Ratu Jaya, Medan: 2011, hal 104-105
[8] Ali Imran, opcit hal 162
[9] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2010, hal 292
[10] Moh. Rifa’i, dkk. Opcit, hal 262
Tidak ada komentar:
Posting Komentar