BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah
satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah
wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui.
Konsep dasar wilayah kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi
Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat
strategis bagi bangsa Indonesia,karena telah melahirkan konsep Wawasan
Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia.
Wawasan
ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengepresikan
diri sebagai bangsa Indonesia di tennngah-tengah lingkungannya yang
sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wawasan nusantara itu
adalah:wadah,isi,dan tata laku.
Sebagai
negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka,negara Indonesia
memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak
pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber
daya manusia(SDM). Kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan
keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa,satu
negara dan satu tanah air.Dalam kehidupannya,bangsa Indonesia tidak
terlepas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan
sekitar(regional atau internasional). Salah satu pedoman bangsa
Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara
disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upaya inilah bangsa dan
negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju
masyarakat yang adil,makmur dan sentosa.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian, hakikat, dan kedudukan Wawasan Nusantara?
2. Apa pengertian Geopolitik?
3. Bagaimana Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia?
4. Bagaimana Perwujudan Wawasan Nusantara?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian, hakikat, dan kedudukan Wawasan Nusantara!
2. Untuk mengetahui pengertian Geoplitik!
3. Untuk mengetahui Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia!
4. Untuk mengetahui Perwujudan Wawasan Nusantara!
BAB II
PEMBAHASAN
WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA
2.1 PENGERTIAN, HAKIKAT, DAN KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
A. Pengertian Wawasan Nusantara
Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata Wawas
(bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi.
Jadi wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi.
Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara berasal
dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara
artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Jadi Nusantara adalah
kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, ian yaitu benua Asia
dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik.
Berdasarkan pengertian modern, kata “nusantara” digunakan sebagai
pengganti nama Indonesia.
Sedangkan terminologis, Wawasan menurut beberapa pendapat sebagai berikut :
a. Menurut prof. Wan Usman,
“Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri
dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan
yang beragam.”
b. Menurut GBHN 1998,
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. Menurut
kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap. MPR, yang
dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
Berdasarkan
pendapat-pendapat diatas, secara sederhana wawasan nusantara berarti
cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya.
B. Hakikat Wawasan Nusantara
Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu
kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan
wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan
menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi,
social budaya, dan pertahanan keamanan.
C. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional
merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi
bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi
bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia.
2.2. WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA
A. Geopolitik sebagai Ilmu Bumi Politik
Geopolitik secara etimologi berasal dari bahasa yunani, yaitu Geo
yang berarti bumi dan tidak lepas dari pengaruh letak serta kondisi
geografis bumi yang menjadi wilayah hidup. Geopolitik dimaknai sebagai
penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan
masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
Istilah geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political geography) yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical politic, disingkat geopolitik.
Teori-Teori Geopolitik :
a. Teori Geopolitik Frederich Ratzel (1844-1904), berpendapat
bahwa negara itu seperti organisme yang hidup. Pertumbuhan Negara mirip
dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup (lebensraum)
yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Makin luas ruang hidup maka Negara akan semakin bertahan, kuat, dan maju. Teori ini dikenal sebagai teori organisme atau teori biologis.
b. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen (1864-1922),
Negara adalah satuan dan sistem politik yang menyeluruh yang meliputi
bidang geopolitik, ekonomi politik , demo politik social politik, dan
krato politik. Negara sebagai organisme yang hidup dan intelektual harus
mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya dengan melakukan
ekspansi.
c. Teori Geopolitik Karl Haushofer (1896-1946),
melanjutkan pandangan Ratzel dan Kjellen terutama pandangan tentang
lebensraum dan paham ekspansionisme. Jika jumlah penduduk suatu wilayah
Negara semakin banyak sehingga tidak sebanding lagi dengan luas wilayah,
maka Negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang
hidup bagi warga Negara. Untuk mencapai maksud tersebut, Negara harus
mengusahakan :
· Autarki, yaitu cita-cita untuk memenuhi kebutuhan sendiri tanpa bergantung pada Negara lain.
· Wilayah-wilayah yang dikuasai (pan-regional), yaitu:
a. Pan Amerika sebagai “perserikatan wilayah” dengan Amerika Serikat sebagai pemimpinnya.
b. Pan Asia Timur, mencakup bagian timur Benua Asia, Australia dan wilayah kepulauan dimana Jepang sebagai penguasa.
c. Pan Rusia India yang mencakup wilayah Asia Barat, Eropa Timur, dan rusia yang dikuasai Rusia.
d. Pan Eropa Afrika mencakup Eropa Barat , tidak termasuk Inggris dan Rusia dikuasai oleh jerman.
Teori geopolitik Karl Haushofer ini dipraktikkan oleh Nazi Jerman dibawah pimpinan Hittler sehingga menimbulkan perang dunia dua.
d. Teori Geopolitik Halford Mackinder (1861-1947),
mempunyai konsepsi geopolitik yang lebih strategik, yaitu dengan
penguasaan daerah-daerah ‘jantung’ dunia, sehingga pendapatnya dikenal
dengan teori daerah Jantung. Barang siapa menguasai “daerah jantung”
(Eropa Timur dan Rusia) maka ia akan menguasai pulau dunia (Eropa, Asia,
dan Afrika)yang pada akhirnya akan menguasai dunia. Berdasarkan hal ini
muncullah konsep Wawasan Benua atau konsep kekuatan di darat.
e. Teori Geopolitik Alfred Tayer Mahan (1840-1914),mengembangkan
lebih lanjut konsepsi geopolitik dengan memperhatikan perlunya
memamfaatkan serta mempertahankan sumber daya laut termasuk akses ke
laut. Sehingga, tidak hanya pembangunan armada laut saja yang
diperlukan, namun lebih luas juga membangun kekuatan maritim.
Berdasarkan hal tersebut, muncul konsep Wawasa Bahari atau konsep
kekuatan di laut. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai kekayaan
dunia.
f. Teori Geopolitik Guilio Douhet(1869-1930), William Mitche(1878-1939), Saversky dan JFC Fuller, mempunyai
pendapat lain dibandingkan dengan para pendahulunya. Keduanya melihat
kekuatan dirgantara lebih berperan dalam memenangkan peperangan melawan
musuh. Untuk itu mereka berkesimpulan bahwa membangun armada atau
angkatan udara lebih menguntungkan sebab angkatan udara memungkinkan
beroperasi sendiri tanpa di Bantu oleh angkatan lainnya. Disamping itu,
angkatan udara dapat menghancurkan musuh di kandang itu sendiri.
Berdasarkan hal ini maka muncullah konsep Wawasan Dirgantara (konsep
kekuatan di udara).
g. Teori Geopolitik Nicholas J.Spijkman (1879-1936), terkenal dengan teori Daerah Batas. Dalam teorinya, ia membagi dunia dalam empat wilayah :
· Pivot area, mencakup wilayah daerah jantung.
· Offshore continentland, mencakup wilayah pantai benua Eropa-Asia.
· Oceanic Belt, mencakup wilayah pulau di luar Eropa-Asia, Afrika selatan
· New World, mencakup wilayah Amerika.
Atas pembagian dunia menladi empat wilayah ini, Spijkman memandang
diperlunya kekuatan kombinasi dari Angkatan-angkatan Perang untuk dapat
menguasai wilayah-wilayah yang dimaksud. Pandangannya ini menghasilkan
teori Garis Batas (Rimland) yang dinamakan Wawasan Kombinasi.
B. Paham Geopolitik Bangsa Indonesia
Paham
geopolitik bangsa Indonesia terumuskan dalam konsepsi Wawasan
Nusantara. Bagi bangsa Indonesia, geopolitik merupakan pandangan baru
dalam mempertimbangkan faktor-faktor geografis wilayah Negara untuk
mencapai tujuan nasionalnya. Untuk Indonesia, geopolitik adalah
kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memamfaatkan
keuntungan letak geografis Negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang
kondisi geografis tersebut.
Secara geografis, Indonesia memiliki ciri khas, yakni diapit dua samudra dan dua benua serta terletak dibawah orbit Geostationary Satellite Orbit
(GSO). Dan Indonesia bisa bisa disebut sebagai Benua Maritim Indonesia.
Wilayah Negara Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis formal
dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV. Atas dasar itulah Indonesia
mengembangkan paham geopolitik nasionalnya, yaitu Wawasan Nusantara. Dan
secara historis, wilayah Indonesia sebelumnya adalah wilayah bekas
jajahan Belanda yang dulunya disebut Hindia Belanda.
Berdasarkan fakta geografis dan sejarah inilah, wilayah Indonesia
beserta apa yang ada di dalamnya dipandang sebagai satu kesatuan.
Pandangan atau Wawasan nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan
Nusantara. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa
Indonesia.
2.3. PERWUJUDAN WAWASAN NUSANTARA
A. Perumusan Wawasan Nusantara
Konsepsi
Wawasan Nusantara dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu
dalam ketetapan MPR mengenai GBHN. Secara berturut-turut ketentuan
tersebut adalah :
1. Tap MPR No. IV \ MPR \ 1973
2. Tap MPR No. IV \ MPR \ 1978
3. Tap MPR No. II \ MPR \ 1983
4. Tap MPR No. II \ MPR \ 1988
5. Tap MPR No. II \ MPR \ 1993
6. Tap MPR No. II \ MPR \ 1998
Dalam ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Wawasan dalam penyelenggaraan
pembangunan nasional dalam mencapai Tujuan Pembangunan Nasional adalah
Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara adalah wawasan nasional yang
bersumber dari pancasila dan UUD 1945.
Hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan
wilayah Indonesia. Cara pandang bangsa Indonesia tersebut mencakup :
1. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
2. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
3. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
4. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan
Masing-masing cakupan arti dari Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai
Satu Kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan Keamanan
(POLEKSOSBUDHANKAM) tersebut tercantum dalam GBHN.
GBHN terakhir yang memuat rumusan mengenai Wawasan Nusantara adalah
GBHN 1998 yaitu dalam Ketetapan MPR No. II \ MPR \ 1998. Pada GBHN 1999
sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR No. IV \ MPR \ 1999 tidak lagi
ditemukan rumusan mengenai Wawasan Nusantara.
Pada masa sekarang ini, dengan tidak adanya lagi GBHN, rumusan Wawasan
Nusantara menjadi tidak ada. Meski demikian sebagai konsepsi politik
ketatanegaraan Republik Indonesia, wilayah Indonesia yang berciri
nusantara kiranya tetap dipertahankan. Hal ini tertuang dalam Pasal 25A
UUD 1945 Amandemen IV yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah
yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dangan Undang-Undang”.
Undang-Undang yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1996 tentang Perairan Indonesia.
B. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
a). Wilayah Daratan
Wilayah daratan adalah daerah dipermukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di permukaan bumi.
b). Wilayah Perairan
Wilayah perairan Indonesia meliputi laut territorial, perairan kepulauan, dan peraran pendalaman.
c). Wilayah Udara
Wilayah
udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan
(perairan) negara itu. Seberapa jauh kedaulatan negara terhadap wilayah
udara di atasnya, terdapat beberapa aliran, yaitu :
1) Teori Udara Bebas
2) Teori Negara Berdaulat di Udara
C. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara mengandung tiga unsur dasar, yaitu :
a) Wadah (Contour
b) Isi (Content)
c) Tata Laku (Conduct)
D. Tujuan dan Manfaat Wawasan Nusantara
a) Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan Wawasan Nusantara terdiri atas dua :
1. Tujuan ke dalam, yaitu menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, yaitu politik, ekonomi, social budaya, pertahanan keamanan.
2.
Tujuan ke luar, yaitu terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang
serba berubah, dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social serta
mengembangkan suatu kerja sama dan saling menghormati.
b) Mamfaat Wawasan Nusantara
Mamfaat Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut :
1. Diterima dan diakuinya konsepsi Nusantara di forum internasional.
2. Pertambahan luas wilayah teritorial Indonesia.
3. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup memberikan potensi sumber daya yang besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
4. Penerapan
wawasan nusantara menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah
nusantara yang perlu dipertahankan oleh bangsa Indonesia.
5. Wawasan Nusantara menjadi salah satu sarana integrasi nasional
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Secara
sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia
terhadap diri dan lingkungannya. Kita memandang bangsa Indonesia dengan
Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara
adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat
Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan
wilayah. Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan
nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa
depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara
adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu
dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi
ketatanegaran Republik Indonesia. Berdasarkan fakta geografis dan
sejarah, wilayah Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya dipandang
sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan nasional Indonesia ini
dinamakan Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi
geopolitik bangsa Indonesia.
3.2. SARAN
Semoga dengan adanya makalah ini dapat bermanfaat terutama bagi penulis
sendiri dan bagi pembaca lainnya serta menambah wawasan dalam bidang
karya ilmiah.
DAFTAR PUSTAKA
1. Lemhanas, Kewiraan Untuk Mahasiswa, Jakarta, Gramedia Pustaka Umum, 1995
2. Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintah Konstitusional di Indonesia, Jakarta:Grafitti,
1995
3. Lemhanas, 1993. Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasinal. Naskah Pendukung GBHN
4. Sartini, dkk, 2002, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, Paradigma,
Yogyakarta
5. Achmad Fauzi, Pancasila, Tinjauan Konteks Sejarah, Filsafat Ideologi Nasional dan
Ketatanegaraan Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar