Kamis, 23 April 2015

Contoh Surat Kuasa Beserta Cara Membuatnya

 

Pengertian dan Contoh Surat Kuasa

Betapa pentingnya surat kuasa jika kita mempunyai urusan dan tidak dapat menghadiri sendiri. Dalam kehidupan sehari-hari, karena kesibukan yang begitu padat, kadang-kadang seseorang mengalami kesulitan dalam urusan-urusan yang sangat penting, seperti pengurusan dokumen-dokumen dan pembayaran-pembayaran. Mereka yang tidak dapat mengurus sendiri dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakili dan melakukan pengurusan untuk dan atas namanya, baik secara lisan maupun tertulis. Tapi sebelum kita jauh membahas tentang surat kuasa ini perlu saya ingatkan bahwa kemaren saya sudah membahas mengenai surat lamaran dan surat pengunduran diri. Oke langsung saja, apa sih Pengertian surat kuasa
Surat Kuasa adalah surat pemberian kuasa atau wewenang terhadap seseorang yang dapat dipercaya agar yang bersangkutan dapat bertindak mewakili orang yang memberi kuasa karena orang yang memberi kuasa tidak dapat melaksanakannya sendiri. Dengan demikian, kegunaan surat kuasa adalah sebagai salah satu bukti bahwa orang yang disebutkan namanya di dalam surat kuasa tersebut berhak atau berkewajiban untuk melakukan sesuatu sesuai dengan isi surat kuasa.

Macam-Macam Surat Kuasa

Ada beberapa macam surat kuasa, antara lain surat kuasa perseorangan, surat kuasa kedinasan yang di­keluarkan oleh instansi perusahaan dan surat kuasa istimewa.


  1. Surat kuasa perseorangan ialah surat kuasa yang dibuat oleh seseorang kepada orang lain yang dipercayainya untuk melakukan sesuatu guna kepentingan pribadi sang pemberi kuasa. Contoh: surat kuasa untuk mengambil pensiun atau gaji. surat kuasa untuk mengambil barang pesanan, dan sebagainya.
  2. Surat kuasa kedinasan yang dikeluarkan oleh instansi perusahaan ialah surat kuasa yang dibuai oleh suatu instansi/perusahaan atau oleh seorang pejabat/pimpinan yang diberikan kepada bawahannya untuk melakukan atau melaksanakan sesuatu yang ada kaitannya dengan instansi.
  3. Surat kuasa istimewa ialah surat kuasa yang diberikan oleh seseorang kepada pihak lain. misalnya peng­acara, untuk menyelesaikan suatu masalah yang ada kaitannya dengan pengadilan.

Perencanaan Surat Kuasa

Dalam pembuatan surat kuasa perseorangan, hal-hal yang harus dicantumkan adalah:
  1. kata “surat kuasa”;
  2. identitas penting pemberi kuasa dan penerima kuasa, yang antara lain mencakup nama, alamat, pekerjaan.
Dalam pembuatan surat kuasa instansi/perusahaan, hal-hal yang harus dicantumkan adalah:
  1. kata “surat kuasa”.
  2. nama dan alamat lengkap instansi/perusahaan yang mengeluarkan surat kuasa;
  3. nomor surat kuasa;
  4. identitas pemberi kuasa, yang mencakup nama. NIP, jabatan, alamat, pangkai’golongan (bila diperlukan);
  5. identitas penerima kuasa, yang mencakup, nama, NIP, jabatan, alamat, pangkat/golongan (bila diperlukan);
  6. tujuan pemberian kuasa;
  7. tempat, tanggal, bulan dan tahun surat kuasa dibuat;
  8. jangka waktu berlakunya surat kuasa;
  9. tanda tangan, nama jelas, NIP (bila ada) penerima kuasa.
  10. meterai/cap instansi, bila diperlukan.
Dalam pembuatan surat kuasa istimewa, hal-hal yang harus dicantumkan antara lain:
  1. kata “surat kuasa”;
  2. identitas pemberi kuasa, yang mencakup nama, jabatan, alamat;
  3. identitas penerima kuasa, yang mencakup nama. jabatan, alamat:
  4. tujuan pemberian kuasa.
  5. syarat-syarat atau hal-hal yang ada kaitannya dengan pemberian kuasa;
  6. Tanda tangan dan nama terang pemberi kuasa (di sebelah kanan menyinggung meterai) dan penerima kuasa (di sebelah kiri).

Cara Membuat Surat Kuasa

Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat kuasa.
  1. Surat kuasa perseorangan dibuat berhubung yang bersangkutan tidak dapat melaksanakannya sendiri, dan berdasarkan kepercayaan, dan tidak ada unsur paksaan:
  2. Surat kuasa perseorangan tidak memerlukan nomor surat, sedangkan pada surat kuasa instansi harus ada nomornya.
  3. Surat kuasa untuk mengambil gaji. pensiun, atau honorarium hendaknya diberikan kepada orang terdekat (anak, cucu. famili) atau kepada orang yang sangat dipercaya. Dalam hal ini. tidak perlu digunakan meterai atau kertas segel (kecuali bila sudah ada aturan tertentu dari pihak pemberi gaji. pensiun, hono­rarium).
  4. Orang yang memberi kuasa dan yang menerima kuasa harus sudah dewasa serta sehat rohani dan jasmani.
  5. Penyebutan identitas masing-masing harus jelas dalam hal nama. alamat, pekerjaan, dan sepagarnya.
  6. Perlu dijelaskan maksud dan tujuan dari surat kuasa serta masa berlaku surat kuasa tersebut.
  7. Pada surat kuasa perlu dicantumkan tempat dan tanggal surat itu dibuai.
  8. Surat kuasa berlaku sah apabila sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  9. Khusus untuk surat kuasa kedinasan harus ada cap stempel dari organisasi/instansi yang bersangkutan.
Nah agar lebih mudah dalam anda membuat surat kuasa saya sudah menyediakan contoh surat kuasa yang baik dan benar.

Contoh Surat Kuasa Perseorangan


Contoh Surat Kuasa Perseorangan

Contoh Surat Kuasa Kedinasan, Instansi, Perusahaan

Contoh Surat Kuasa Kedinasan
Apakah anda sudah mengerti bagaimana cara membuatnya? Tentunya dengan melihat beberapa contoh surat kuasa tersebut akan mempermudah anda semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar